KEAKSARAAN USAHA MANDIRI ( KUM )
Program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) merupakan kegiatan peningkatan kemampuan keberaksaraan bagi warga belajar yang telah mengikuti dan atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar, melalui pembelajaran keterampilan usaha (kewirausahaan) yang dapat meningkatkan produktivitas warga belajar, baik secara perorangan maupun kelompok sehinggga diharapkan dapat memiliki mata pencaharian dan penghasilan dalam rangka peningkatan taraf hidupnya.
- Sasaran
Sasaran layanan program KUM adalah warga belajar yang telah mengikuti dan atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar (pasca program pendidikan keaksaraan dasar) atau masyarakat yang berpendidikan keaksaraan rendah dan miskin.
- Tujuan KUM
Tujuan KUM meliputi pemberian dana penyelenggaraan KUM bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program KUM yang diselenggarakan oleh lembaga/organisasi yang memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga warga belajar yang telah mengikuti program pendidikan keaksaraan dasar (pasca program) atau telah mencapai kompetensi keaksaraan dasar atau masyarakat yang berpendidikan keaksaraan rendah, dapat memiliki akses untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilannya.
- Indikator Keberhasilan
Lembaga/organisasi penyelenggaraan program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri dinyatakan berhasil apabila:
(a). Minimal 80% warga belajar program mampu meningkatkan kompetensi keberaksaraannya yang meliputi kompetensi mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung dalam bahasa Indonesia, serta keterampilan dasar berwirausaha sesuai dengan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK).
(b). Minimal 80% warga belajar program yang sudah mencapai SKK, memperoleh Surat Tanda Selesai Belajar (STSB).
(c). Minimal 60% warga belajar program mampu meningkatkan kecakapan hidup dengan memiliki keterampilan praktis sebagai dasar untuk berusaha atau bermatapencaharian untuk meningkatkan penghasilan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar